Rabu, 11 Januari 2012

 Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF)

Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) adalah salah satu kesepakatan dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995, yang tercantum dalam resolusi Nomor: 4/1995 yang secara resmi mengadopsi dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries. Resolusi yang sama juga meminta pada FAO berkolaborasi dengan anggota dan organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung pelaksanaan dari Code of Conduct for Responsible Fisheries tersebut.
Tatalaksana ini menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek yang bertanggung jawab, dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Tatalaksana ini mengakui arti penting aspek gizi, ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya yang menyangkut kegiatan perikanan dan terkait dengan semua pihak yang berkepertingan yang peduli terhadap sektor perikanan. Tatalaksana ini memperhatikan karakteristik biologi sumberdaya perikanan yang terkait dengan lingkungan/habitatnya serta menjaga terwujudnya secara adil dan berkelanjutan kepentingan para konsumen maupun pengguna hasil pengusahaan perikanan lainnya.
Pelaksanaan konvensi ini bersifat sukarela. Namun beberapa bagian dari pola perilaku tersebut disusun dengan merujuk pada UNCLOS 1982. Standar pola perilaku tersebut juga memuat beberapa ketentuan yang mungkin atau bahkan sudah memberikan efek mengikat berdasarkan instrumen hukum lainnya di antara peserta, seperti pada "Agreement to Promote Compliance with International Conservation and Management Measures by Fishing Vessels on the High Seas (Compliance Agreement 1993J'. Oleh sebab itu negara-negara dan semua yang terlibat dalam pengusahaan perikanan didorong untuk memberlakukan Tatalaksana ini dan mulai menerapkannya.
Latar belakang Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF),
1. Keprihatinan para pakar perikanan dunia terhadap semakin tidak terkendali, mengancam sumberdaya ikan.
2. Issue Lingkungan
3. Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.
4. Ikan sebagai sumber pangan bagi penduduk dunia.
5. Pengelolaan sumberdaya ikan tidak berbasis masyarakat.
6. Pengelolaan Sumberdaya ikan dan lingkungannya yang tidak mencakup konservasi.
7. Didukung oleh berbagai konferensi Internasional mengenai perikanan berusaha untuk mewujudkan Keprihatinan tersebut,
Tujuan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Menetapkan azas sesuai dengan hukum (adat, nasional, dan international), bagi penangkapan ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.
2. Menetapkan azas dan kriteria kebijakan,
3. Bersifat sebagai rujukan (himbauan),
4. Menjadiakan tuntunan dalam setiap menghadapi permasalahan,
5. Memberi kemudahan dalam kerjasama teknis dan pembiayaan,
6. Meningkatkan kontribusi pangan,
7. Meningkatkan upaya perlindungan sumberdaya ikan,
8. Menggalakan bisnis Perikanan sesuai dengan hukum
9. Memajukan penelitian,
Enam (6) Topik yang diatur dalam Tatalaksana ini adalah
1. Pengelolaan Perikanan;
2. Operasi Penangkapan;
3. Pengembangan Akuakultur;
4. Integrasi Perikanan ke Dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir;
5. Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan
6. Penelitian Perikanan.
Prinsip-prinsip Umum Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Pelaksanaan hak untuk menangkap ikan bersamaan dengan kewajiban untuk melaksanakan hak tersebut secara berkelanjutan dan lestari agar dapat menjamin keberhasilan upaya konservasi dan pengelolaannya;
2. Pengelolaan sumber-sumber perikanan harus menggalakkan upaya untuk mempertahankan kualitas, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan sumber-sumber perikanan dalam jumlah yang mencukupi untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang;
3. Pengembangan armada perikanan harus mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya sesuai dengan kemampuan reproduksi demi keberlanjutan pemanfaatannya;
4. Perumusan kebijakan dalam pengelolaan perikanan harus didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang terbaik, dengan memperhatikan pengetahuan tradisional tentang pengelolaan sumber-sumber perikanan serta habitatnya;
5. Dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber-sumber perikanan, setiap negara dan organisasi perikanan regional harus menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) seluas-luasnya;
6. Alat-alat penangkapan harus dikembangkan sedemikian rupa agar semakin selektif dan aman terhadap kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat mempertahankan keanekaragaman jenis dan populasinya;
7. Cara penangkapan ikan, penanganan, pemrosesan, dan pendistribusiannya harus dilakukan sedemikian rupa agar dapat mempertahankan nilai kandungan nutrisinya;
8. Habitat sumber-sumber perikanan yang kritis sedapat mungkin harus dilindungi dan direhabilitasi;
9. Setiap negara harus mengintegrasikan pengelolaan sumber-­sumber perikanannya kedalam kebijakan pengelolaan wilayah pesisir;
10. Setiap negara harus mentaati dan melaksanakan mekanisme Monitoring, Controlling and Surveillance (MCS) yang diarahkan pada penataan dan penegakan hukum di bidang konservasi sumber-sumber perikanan;
11. Negara bendera harus mampu melaksanakan pengendalian secara efektif terhadap kapal-kapal perikanan yang mengibarkan benderanya guna menjamin pelaksanaan tata laksana ini secara efektif;
12. Setiap negara harus bekerjasama melalui organisasi regional untuk mengembangkan cara penangkapan ikan secara bertanggungjawab, baik di dalam maupun di luar wilayah yurisdiksinya;
13. Setiap negara harus mengembangkan mekanisme pengambilan keputusan secara transparan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pengembangan peraturan dan kebijakan pengelolaan di bidang perikanan;
14. Perdagangan perikanan harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam persetujuan World Trade Organization (WT-0);
15. Apabila terjadi sengketa, setiap negara harus bekerjasama secara damai untuk mencapai penyelesaian sementara sesuai dengan persetujuan internasional yang relevan;
16. Setiap negara harus mengembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi melalui pendidikan dan latihan, serta melibatkan mereka di dalam proses pengambilan keputusan;
17. Setiap negara harus menjamin bahwa segala fasilitas dan peralatan perikanan serta lingkungan kerjanya memenuhi standar keselamatan internasional;
18. Setiap negara harus memberikan perlindungan terhadap lahan kehidupan nelayan kecil dengan mengingat kontribusinya yang besar terhadap penyediaan kesempatan kerja, sumber penghasilan, dan keamanan pangan;
19. Setiap negara harus mempertimbangkan pengembangan budidaya perikanan untuk menciptakan keragaman sumber penghasilan dan bahan makanan.
Sasaran-Sasaran Penting Implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) di Indonesia
1. Fisheries management (pengelolaan perikanan)
· Memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) dalam merencanakan pemanfaatan sumberdaya ikan.
· Menetapkan kerangka hukum – kebijakan.
· Menghindari Ghost Fishing atau tertangkapnya ikan oleh alat tangkap yang terbuang / terlantar.
· Mengembangkan kerjasama pengelolaan, tukar menukar informasi antar instansi dan Negara.
· Memperhatikan kelestarian lingkungan.
2. Fishing operations (Operasi Penangkapan).
· Penanganan over fishing atau penangkapan ikan berlebih.
· Pengaturan sistem perijinan penangkapan.
· Membangun sistem Monitoring Controlling Surveillance (MCS).
3. Aquaculture development (Pembangunan Akuakultur)
· Menetapkan strategi dan rencana pengembangan budidaya .
· Melindungi ekosistem akuatik.
· Menjamin keamanan produk budidaya.
4. Integration of fisheries into coastal area management (Integrasi Perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir)
· Mengembangkan penelitian dan pengkajian sumberdaya ikan di kawasan pesisir beserta tingkat pemanfaatannya.
5. Post-harvest practices and trade (Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan).
· Bekerjasama untuk harmonisasi dalam program sanitasi, prosedur sertitikasi dan lembaga sertifikasi.
· Mengembangkan produk value added atau produk yang bernilai tambah.
· Mengembangkan perdagangan produk perikanan.
· Memperhatikan dampak lingkungan kegiatan pasca panen.
6. Fisheries research (Penelitian Perikanan)
· Pengembangan penelitian.
· Pengembangan pusat data hasil penelitian.
· Aliansi kelembagaan internasional.
Kewajiban Mengikuti Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Semua Negara yang memanfaatkan sumberdya ikan dan lingkungannya.
2. Semua Pelaku Perikanan (baik penangkap dan prosesing).
3. Pelabuhan-Pelabuhan Perikanan (kontruksi, pelayanan, inspeksi, dan pelaporan);
4. Industri disamping harus menggunakan alat tangkap yang sesuai.
5. Peneliti untuk pengembangan alat tangkap yang selektiv.
6. Observer program (pendataan diatas kapal).
7. Perikanan rakyat, perlu mengantisipasi dampak terhadap lingkungan dan penggunaan energi yang efisien.
Kewajiban Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) Yang Harus Dipenuhi Oleh :
1. NEGARA
* Mengambil langkah precautionary (hati-hati) dalam rangka melindungi atau membatasi penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung sumber.
* Menegakkan mekanisme yang efektif untuk monitoring, control, surveillance dan law enforcement .
* Mengambil langkah-langkah konservasi jangka panjang dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari.
2. PENGUSAHA
* Supaya berperan serta dalam upaya-upaya konservasi, ikut dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi pengelolaan perikanan (misalnya FKPPS).
* Ikut serta mensosialisasi dan mempublikasikan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan serta menjamin pelaksanaan peraturan.
* Membantu mengembangkan kerjasama (lokal, regional) dan koordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan perikanan, misalnya menyediakan kesempatan dan fasilitas diatas kapal untuk para peneliti.
3. NELAYAN
* Memenuhi ketentuan pengelolaan sumberdaya ikan secara benar.
* Ikut serta mendukung langkah-langkah konservasi dan pengelolaan.
* Membantu pengelola dalam mengembangkan kerjasama pengelolaan, dan berkoordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan perikanan.
MENGENAL GPS (GLOBAL POSITION SYSTEM
 

1. Pengertian
                  Sistim penentuan dengan satelit pertama diperkenalkan oleh US NAVY dengan nama NNSS (Navy Navigation Satelit System) atau dikenal dengan transit satellite. Kemudian berkembang menjadi NAVSTAR (Navigation Satelite System Using Timing and Ranging) yang kita kenal pada saat sekarang ini dengan nama GPS (Global Position System).
                  GPS adalah suatu alat penerima signal dari satellite untuk mendapatkan posisi sesuai dengan posisi kapal itu berada, sistim GPS terdiri dari tiga componen pokok diantaranya :

  1.   Ruang angkasa (Sapce segment)
  2.   Ruang Pengendali ( Control segment)
  3.   Komponen Pengguna (User segment)


2. Instalasi
            Bagian yang paling utama adalah Antena, ia harus dipasang setinggi mungkin serta jauh dari objek besi besar dan pemancar Radar. Diusahakan pemasangan antenna bebas dari halangan bagi penerima isyarat dari satelit dan kawat antenna tidak belok 900. Bagian selanjutnya adalah unit Display yang dipasang di ruang navigasi (anjungan), diusahakan jauh dari kompas magnet dan pancaran sinar matahari.

3. Pancaran Signal SVs Pada Sistim GPS
            Sinal dari SV menggunakan 2 macam frekuensi pembawa (carrier frekuensi) yaitu :

  •    Frekuensi L­1 = 1575,42 MHz
  •    Frekuensi L2 = 1227,60 MHz

Pengunaan dua frekuensi pancaran dari setiap SV, untuk menjamin agar pesawat penerima GPS yang memiliki peralatan yang sesuai dapat mengoreksi hambatan signal oleh ionespher. Signal yang di modulasikan pada frekuensi pembawa tersebut terdiri dari tiga informasi yaitu :

  •    P – Code (pecision code) termodulasi dan dipancarkan hanya pada frekuensi pembawa L1 dan L2.
  •    C/A Code ( Course acquisition code) dipancarkan hanya pada frekuensi pembawa L1.
  •    Data informasi navigasi dimasukkan ke P – code dan C/A code serta dimodulasikan pada frekuensi pembawa L1 dan L2.


4. Urutan Proses Penentuan Posisi Pada Penerima GPS

  •   Urutan kerja penerima GPS 01 (memulai operasi), estela penerima GPS dihidupkan secara otomatis langsung mengadakan “self test”. Data posisi duga harus dimasukkan, tanpa memasukkan posisi duga jadi penerima GPS harus menentukan posisinya sendiri.
  •    Urutan verja penerima GPS 02, segera estela penerimaan GPS menangkap  statu SV, penerima GPS menerima dan membukan data Almanak dari seluruh SVs maka dilatar akan nampak gambar situasi semua SVs, diantaranya nomor identitas SVs, posisi dan kondisi keadaan SVs yang ada di atas ckrawala penerima GPS.
  •    Urutan 03 Menangkap frekuensi pembawa L1 dari SV.
  •    Urutan 04 Menarik atau mendapatkan C/A code frekuensi pembawa L1.
  •    Urutan 05 Melacak C/a dari frekuensi pembawa L1 untuk menarik data dan informasi navigasi untuk penentuan posisi.
  •    Urutan 06 Menyusun urutan data untuk proses penentuan range.
  •    Urutan 07 Menentukan range.
  •    Urutan 08 Menentukan besarnya pergeseran frekuensi karena effect Doppler.
  •    Urutan 09 Menyimpan data tersebut di atas pada memory.
  •    Urutan 10 Menentukan SV berikutnya (kedua) dan melaksanakan proses 03 sampai 09.
  •     Urutan 1I Menentukan SV berikutnya (tiga) dan melaksanakan proses 03 sampai 09.
  •    Urutan 12 Menentukan SV berikutnya (keempat) dan melaksanakan proses 03 sampai 09
  •    Urutan 13 Dari memory yang diambil psedo range dari keempat SVs tersebut diatas, diproses menjadi 4 Rt (true range) atau jarak tepat, dengan keempat Rt tersebut ditentukan posisi penerima GPS. Langkah berikutnya menentukan kecepatan (sog), arah gerak (cog) dan lainnya.
  •   Urutan 14 Menyajikan data posisi dan lain – lainya pada layar

5. Kegunaan Pokok GPS

  •    Untuk menentukan posisi lintang dan bujur papal.
  •    Untuk menentukan kecepatan papal
  •    Untuk menentukan jarak tempuh papal
  •    Untuk memperkirakan jarak waktu datang di pelabuhan tujuan
  •    Untuk menentukan sisa waktu tempuh
  •    Untuk menyimpan posisi khusus yang diinginkan
  •    Untuk menentukan jejak pelayaran dalam bentuk peta.
  •    Untuk membuat bagan paduan bernavigasi.